GIAT BHABINKAMTIBMAS PENGECEKAN DAN PEMBINAAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN
Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan para tukang Ojek Kec. Selat Kab. Kapuas.
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga yang bernama *sdr. ANDI ANSYAH* menanyakan terkait dengan perpanjangan STNK dan syarat pembuatan SIM kemudian, *Kapolsek Selat AKP SARDIYANTO* melalui *Waka Polsek Selat *AKP SURATNO* menyampaikan terkait dengan syarat perpanjangan STNK yaitu pertama utk perpanjangan yaitu melampirkan foto kopi stnk dan stnk asli, foto kopi ktp Pemilik kendaraan.
Selanjutnya didaftarkan dan mengisi formulir di loket pendaftaran yang ada disamsat guna proses lebih lanjut, kemudian untuk persyaratan pembuatan SIM C yaitu berusia minimal 17 tahun, membawa ktp asli dan foto kopi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter kemudian syarat tersebut dibawa ke satpas polres untuk didaftarkan guna proses selanjutnya dan mengikuti tes selanjutnya dari satpas.