Uncategorized

Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Tangkap 2 Wanita Pengedar Sabu Seberat 93,39 Gram

Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Mandau Telawang.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (20) yang kedapatan menjajakan sabu seberat 0,51 gram berhasil ditangkap dan dari hasil pengembangan, polisi membongkar peran seorang bandar besar berinisial P (32) yang juga seorang IRT.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menjelaskan kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan K di salah satu kawasan permukiman. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan K beserta barang bukti sabu yang siap edar.

Dari interogasi awal, K mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari P warga Mandau Telawang. Tak menunggu lama, tim bergerak cepat dan menangkap P di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 93,39 gram yang disimpan di berbagai sudut rumah.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya. (Or)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *