Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian 3 Unit iPhone, Terduga Pelaku Diamankan
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Negara Km. 7, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (27/4/2025) sore.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Muhammad Yusuf (27), seorang tukang jahit warga Kelurahan Teweh Baru, yang kehilangan tiga unit gawai yang dikirim melalui jasa travel dari Palangka Raya.
“Pelapor membeli tiga unit gawai iPhone secara online, lalu dikirim menggunakan travel dari Palangka Raya. Namun saat tiba di Muara Teweh, paket tersebut tidak ditemukan di bagasi mobil travel,” jelas nya.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial N (27), warga Desa Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, yang berdomisili di Kelurahan Jingah, Teweh Baru.
“Terlapor berhasil kami amankan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 18.07 WIB di rumahnya di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 64 GB warna putih,
1 unit iPhone 13 128 GB warna Starlight, 1 unit iPhone 14 Pro Max 256 GB warna Deep Purple, dan 1 unit Realme Note 60X warna Marble Black yang dibeli pelaku dari hasil penjualan iPhone 11.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25.200.000,-. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ricky.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pengiriman barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.