Uncategorized

SATRESKRIM POLRES BARITO UTARA RINGKUS PELAKU PENCURIAN HANDPHONE DI JALAN YETRO SINGSENG

Muara Teweh, 14 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone yang terjadi di Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pelaku diketahui berinisial MI (26), warga Jalan Panglima Batur, Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan.

Kejadian ini dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor, Syifa Salsabila (18), warga Jalan Ahmad Yani No.111, RT 016B, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Insiden terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri dan melintas di Jalan Yetro Singseng.

Menurut keterangan korban, pelaku tiba-tiba menyalip dari arah kanan dan langsung mengambil sebuah handphone Realme C53 milik korban yang disimpan di dalam box motor. Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun terjatuh dari sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000 dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan, pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 16.30 WIB. Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realme C53 / RMX3760 warna hitam kuat, dan 1 unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam dengan nomor polisi KH 5064 DC yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/25) sore menyampaikan bahwa pelaku pernah divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Buntok dalam kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2020.

“Pelaku merupakan residivis dan telah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Barito Utara dan sedang menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujar Iptu Novendra.

Polres Barito Utara mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan tidak menyimpan barang berharga di tempat terbuka seperti box motor. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar. (Ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *