Uncategorized

KAPOLSEK KAPUAS HILIR HADIRI MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA BAKUNGIN

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng Dengan hadirnya petugas Kepolisian, masyarakat akan merasa terlindungi dari berbagai macam bentuk persoalan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Disamping itu, masyarakat akan lebih terbuka dan lebih dekat dengan Polri.

Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan Desa Bakungin bertempat di Kantor Desa Bakungin Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas. (Rabu, 21/05/2025).

Adapun Dasar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih. Selain itu, regulasi terkait koperasi secara umum juga berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Program Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk di seluruh Desa / Kelurahan merupakan Program Nasional dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menjelaskan bahwa Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa serta mengoptimalkan potensi Desa, seperti layanan simpan pinjam, logistik, dan Klinik Desa, serta mendorong Swasembada Pangan dan pemerataan Ekonomi, melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal dan mempercepat penguatan Ekonomi Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Ekonomi.
Hal tersebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui Swasembada Pangan berkelanjutan dan pembangunan dari Desa, memperkuat Ekonomi Desa melalui usaha bersama untuk pemerataan Ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. (By.HQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *