Polda Kalteng

Satgas Bina Karuna Telabang 2025 Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan di Pahandut Seberang Palangka Raya

Palangka Raya – Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus digencarkan oleh Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025, seperti sosialisasi langsung ke masyarakat, pemasangan baliho dan spanduk, penempelan Maklumat Kapolda Kalteng di tempat-tempat umum serta imbauan di media sosial.

Kali ini, Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025, dipimpin AKP Budi Susanto selaku Kasatgas Preventif Operasi Bina Karuna Telabang 2025 bersama sejumlah anggotanya mendatangi masyarakat yang ada di Pahandut Seberang Kota Palangka Raya dengan menyampaikan Makkumat Kapolda Kalteng, Selasa (17/7/2025).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si melalui Dirbinmas Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan tanpa ijin karena akan mengakibatkan bencana kabut asap.

“Larangan membakar hutan dan lahan tanpa ijin diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan khususnya Pasal 108 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” urai Kombes Budhi.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.(sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *