Pematang Karau, Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan mendukung program pemerintah, Bhabinkamtibmas Desa Ketab, Brigpol Sidik Ongki Wibowo dari jajaran Polsek Pematang Karau, Polres Barrim – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus patroli kamtibmas (cooling system) di wilayah binaannya, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambangnya, Brigpol Sidik menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat agar mendukung program ketahanan pangan nasional, dengan cara memanfaatkan pekarangan rumah atau lahan kosong untuk bercocok tanam, sebagai langkah menuju kemandirian pangan keluarga.
Kapolsek Pematang Karau, IPTU Ather Diorama, S.H., mengapresiasi langkah proaktif anggotanya dalam menjaga situasi kamtibmas serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan dan Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.(Joe)