Cegah Karhutla, Polsek Patangkep Tutui Gencar Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
Patangkep Tutui, Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui, Polres Bartim – Polda Kalteng personel Polsek terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (18/6/2025) di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Larangan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi terhadap bahaya Karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berdampak pada kesehatan dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
Selain menyampaikan imbauan secara langsung, personel Polsek juga membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan sebagai sarana visual untuk mengingatkan warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk berfoto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan Karhutla.
Kapolsek Patangkep Tutui IPTU Eko Basuki Trimortiono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara masif, terutama menjelang musim kemarau. Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Dari hasil sosialisasi tersebut, masyarakat menyatakan pemahaman dan kesadaran mereka terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari membakar lahan, serta berkomitmen mendukung upaya Polri dalam menjaga lingkungan tetap aman dan lestari.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif dengan menggunakan sarana kendaraan roda dua.(Joe)