BERITA UMUMKalimantan TengahPolda KaltengPolres KapuasUncategorized

Cegah Perambahan Hutan, Polsek Kapuas Hulu Gencar Sosialisasi Illegal Logging

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kali ini PS. Ka SPKT II Aiptu Rama Wijaya dan personel melaksanakan kegiatan sosialisasi stop illegal logging di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Rabu (18/06/2025) pukul 11.05 WIB.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa tujuan diberikannya imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah agar masyarakat mengerti akan peraturan perundang-undangan tentang illegal logging.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar serta menyampaikan tentang sanksi dan pidana sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,-,” terangnya.

“Kami berharap imbauan tersebut mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tutupnya. (u78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *