BERITA UMUMKalimantan TengahPolda KaltengPolres KapuasUncategorized

Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Binluh Kepada Warganya

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng melakukan pembinaan dan penyuluhan pencegahan peredaran Narkoba di Desa Sei. Hanyo RT. 002 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/06/2025) pukul 08.54 WIB.

Binluh tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aipda Karyadi guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di semua kalangan lingkungan.

Adapun materi yang disampaikan mengenai pemahaman terkait bahaya narkoba dan definisi,arti, bentuk-bentuknya serta ciri-ciri penggunaan Narkoba.

Dampak hukum dari bahaya penyalahgunaan Narkoba serta konsekuensi dan ancaman hukuman yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa Polsek Kapuas Hulu akan terus melakukan penyuluhan di wilayah yang rentan terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Stop Narkoba karena akan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Selain menyampaikan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan kamtibmas. “Mari kita bersama-sama menjaga segala bentuk gangguan kamtibmas yang ada di wilayah,” tutupnya. (u78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *