BERITA UMUM

Surat Edaran Pemprov Jabar Tak di Gubris, MTsN 5 Majalengka Nekad Adakan Study Tour ke Yogyakarta

Majalengka, NR – Meskipun pada saat itu ada himbauan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tertanggal 08 Mei 2024 yang telah engeluarkan surat edaran bagi satuan pendidikan di Jawa Barat untuk tidak melakukan study tour ke luar daerah.

Hal ini bertujuan untuk keselamatan siswa dan mengurangi beban biaya orang tua. Fokus utama dari aturan ini adalah keselamatan siswa, mengingat beberapa kejadian kecelakaan yang melibatkan bus rombongan sekolah.

Namun, Sekolah Madrasah MTs Negeri 5 Majalengka tetap nekad untuk melaksanakan kegiatan study tour ke Yogyakarta pada Tanggal 17-19 Desember 2024, diduga Kepala Sekolah tak mengindahkan Surat Edaran Pj. GubernurJawa Barat tersebut.

Informasi tersebut mencuat setelah awak media ini mendapat informasi dari narasumber yang namanya minta disembunyikan mengatakan, kegiatan study tour di MTsN 5 Majalengka itu sangat membebani biaya orang tua.

“Iya pa, itu di MTsn Majalengka (Talaga) di akhir Tahun 2024 tepatnya Tanggal 17 sampai 19 Desember melangsungkan kegiatan study tour ke Yogyakarta. Padahal bagi orang yang tidak mampu mah, anggaran tersebut itu sangat membebani orang tua murid”.keluhnya.

Ditambahkannya, kegiatan seperti itu sebetulnya masih bisa diganti atau dilaksanakan ke kegiatan yang lain secara sederhana tanpa harus keluar daerah.

“Sebetulnya kegiatan study tour itu masih bisa di laksanakan atau digantikan ke kegiatan lain yang positif tanpa harus ke luar daerah. Apalagi mengingat perjalanan yang sangat jauh, rasa khawatir juga ada karena sebelum nya kan pak itu ada beberapa kejadian rombongan siswa yang melaksanakan study tour mengalami kecelakaan maut lihat di tv gitu”.ungkapnya.

Menanggapi informasi dari narasumber diatas sekaligus untuk melengkapi pemberitaan, awak media ini mengirimkan surat konfirmasi dengan nomor : 103/KFR/NR-NEWS-MJLK/VI/2025 yang ditujukan untuk Kepala Sekolah MTsN 5 Majalengka yakni H. Dodo Sunandi, M. Pd pada Hari Senin, 16 Mei 2025 dan mempersilahkan untuk memberikan jawabannya kepada nomor yang tertera di Kop Surat dan dalam waktu 3 Hari setelah Surat diterima.

Akan tetapi, dalam waktu 3 Hari setelah Surat Konfirmasi diterima oleh atasnama Ibu Guru Neni. Pihak Sekolah MTsN 5 Majalengka tidak memberikan jawaban konfirmasi sampai berita ini tayang.

Dengan tayangnya pemberitaan ini, awak media akan terus mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.

(fis/sdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *