Kalimantan Tengah

Bhabinkamtibmas Brigpol M. Susanto Sosialisasi Larangan Karhutla

Murung Raya – Polsek Permata Intan Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kali ini sasarannya adalah warga Tumbang Lahung, Kec. Permata Intan, Kab. Murung Raya, Kamis (19/6/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Brigpol M. Susanto. Dia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar lahan dan hutan, dan selalu mewaspadai oknum yang sengaja membakar lahan dan hutan.

Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” di Tumbang Lahung bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mencegah karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kel. Tumbang Lahung apabila dikemudian hari ditemukan adanya kebakaran hutan atau lahan secara sangaja atau tidak sengaja dan terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Susanto.

Ia juga memberikan himbauan dan pesan kamtibmas kepada warga agar selalu menjaga kebersiham, kesehatan dan selalu pakai masker saat berada diluar rumah. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *