BERITA UMUMKalimantan TengahPolda KaltengPolres KapuasUncategorized

Gencar Sosialisasi Terkait Pungutan Liar Kepada Masyarakat Kapuas Hulu

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) terus dilaksanakan oleh satgas saber pungli Polsek Kapuas Hulu dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.

Sosialisasi pencegahan saber pungli dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Sei. Hanyo RT. 003 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (20/06/2025) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah adanya tindakan pungutan liar yang merugikan masyarakat, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama, dan jika ada penyalahgunaan/penyimpangan untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas/Polmas atau melaporkan ke saber pungli Kabupaten Kapuas No HP 0852 4812 1219.” tutup Kapolsek. (u78)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *