Uncategorized

Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Tengah Kec.Selat Kab.Kapuas

Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Tengah Kec.Selat Kab.Kapuas

Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga yang bernama *sdr. JUMADI* menanyakan terkait dengan pengunaan kenalpot blong oleh anak-anak muda di jalan raya kemudian, *Kapolsek Selat AKP SARDIYANTO* melalui *Waka Polsek Selat AKP SURATNO* menyampaikan terkait dengan pengunaan kenalpot blong kendaraan, dapat ditindak sebab pengunaan kenalpot yang tidak sesuai sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 jadi apabila ada perubahan baik spek kendaraan dan lainya yang tidak sesuai dengan standar pabrikan maka pelaku dapat ditindak oleh petugas, selain itu juga menganggu ketertiban umum akibat suara bising dari kendaraan, untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan memberi pemahaman kepada anak agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas karena dampaknya selain merugikan diri sendiri juga menganggu penguna jalan lainya

Demikian yang dapat dilaporkan kepada pimpinan dan selama giat situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *