Sembunyikan Narkotika di Bolam Lampu, Pemuda Ini Diamankan Polres Kobar
Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pemuda yakni ATN (25) lantaran memiliki 15 paket narkotika jenis sabu.
ATN diamankan dikediamannya yang berada di Jl. Pasanah, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar, Prop. Kalteng pada Jumat (20/6/2025) malam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas yang dilakukannya yakni memperjual belikan barang terlarang.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh tim menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,71 gram yang disimpan di dalam sebuah bolam lampu,” beber Kapolres.
Lebih lanjut, tim Polres Kobar juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, satu buah gunting, empat pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, satu buah timbangan digital dan satu unit gawai atau handphone.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.