Lapor Pak Kapolres! Penjual Obat Obatan Jenis G Masih Beroperasi Modus Tutup Kios di Antapani Kota Bandung
Penjualan Obat obatan Jenis G Tramadol Eximer dan lain sebagainya masih beroperasi dengan modus tutup toko di daerah Antapani kota Bandung tepatnya di Samping terminal Antapani dan Disamping Pengadilan Agama Antapani Kota Bandung diduga ada keterlibatan oknum APH Aktif didalamnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi saat melintas yang diduga kios kios penjual obat obatan tersebut disana terdapat penjaga toko yang diduga menjual obat keras jenis G tanpa resep, disana penjaga toko tersebut saat dikonfirmasi menghubungi seseorang melalui telpon selular yakni (AL) yang diduga sebagai pemilik Saham dan yang sering mengontrol toko toko obat obatan tersebut.
“Kami hanya menjaga toko bang kerja langsung saja konfirmasi pada yang diatas tutur penjaga toko, saat dikonfirmasi lebih lanjut penjaga toko tersebut menyebutkan juga Oknum APH Aktif yang diduga terlibat membekingi atau membackup toko berinisial ZL dan YT, Yang sangat ironis diketahui dari beberapa narasumber para pengkonsumsi obat obatan tersebut diduga dari berbagai macam usia.
Dalam hal ini, para penjual Tramadol tanpa izin ini bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun aturan tersebut diatur dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia tentang kesehatan. (**)
Sumber : Suarabhayangkara.my.id
Foto Ilustrasi