JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia Advokat Indonesia (Peradi SAI) menyoroti mekanisme etik dan sanksi hingga standardisasi rekrutmen bagi pengacara tingkat nasional.
Usulan tersebut diungkapkan Harry Ponto selaku Calon Ketua Umum Peradi SAI, melalui pembentukan Dewan Kehormatan Bersama. Langkah ini diusulkan dalam program prioritas 100 hari pertama usai melakukan deklarasi bersama Patra M. Zen.
“Kita butuh Dewan Kehormatan Bersama agar advokat bandel bisa ditindak. Kalau ringan, bisa dibina kembali,” ujar Harry dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, saat ini sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Dia berpendapat penting adanya standardisasi rekrutmen dan pembinaan bersama demi menjaga profesionalisme lintas organisasi.
Selain penegakan etik bersama, Peradi SAI juga menyoroti pentingnya sistem rekrutmen advokat yang lebih seragam. Adanya keseragaman tersebut akan mencegah kualitas timpang dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
“Kualitas advokat harus dijaga dari awal. Kalau rekrutmen berbeda-beda, nanti hasilnya bisa timpang antar organisasi,” ujarnya.
Peradi SAI juga mendorong adanya pembinaan internal melalui mentoring dan pelatihan lanjutan di masing-masing organisasi. Namun, standar etik dan hukuman tetap harus dilakukan bersama untuk menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.
Dia berharap Peradi SAI menjadi pemimpin kolaboratif dalam mendorong profesi advokat yang profesional dan terhormat. Organisasi ini harus solid, modern, dan disegani,” katanya.
(JNI)