banner 728x250

Klarifikasi Saksi (Andi) Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Dalam Kasus SPBU

banner 120x600
banner 468x60

Denpasar, 2 Juli 2025 — Seorang pengusaha jasa transporter bernama Andi memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar salah satu media online, mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas ilegal di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Andi menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Salah satu saksi kunci, Andi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya di backup salah satu anggota Polda Bali, terlibat dalam praktik ilegal di SPBU tersebut.

banner 325x300

Menindaklanjuti adanya keterlibatan oknum polisi, Andi dipanggil oleh Divisi Propam dan penyidik untuk memberikan keterangan. Dalam pemeriksaan, Andi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas di SPBU yang dimaksud.

“Saya hanya penyedia jasa transportasi. Tidak ada polisi yang membekingi kegiatan kami. Semua distribusi dilakukan sesuai prosedur dan untuk kebutuhan industri,” jelasnya.

Kepada penyidik, Andi menjelaskan bahwa pada hari kejadian, ia didatangi oleh empat orang yang mengaku berasal dari Mabes Polri, dari wartawan media online “Tiga pria dan satu wanita tersebut langsung merekam aktivitas di tempat usaha Andi tanpa izin, lalu menyebarkan video tersebut dengan narasi yangy menurut Andi tidak sesuai kenyataan.

BBM yang berada di lokasi saat penggerebekan yang mengaku anggota Mabes Polri, lokasi **Pertamax**, bukan **Pertalite** seperti yang diberitakan. Andi pun menyebutkan bahwa bahan bakar yang kami distribusikan adalah Pertamax, karena memang seperti biasanya untuk kebutuhan industri.

Andi segera menghubungi IPDA Haris, seorang anggota Polda Bali yang dia kenal ,untuk memastikan identitas keempat orang tersebut. Berdasarkan keterangan dari IPDA Haris, keempat orang itu ternyata bukan berasal dari Mabes Polri sebagaimana pengakuan mereka .

” Bukti Fitnah dan Langkah Hukum: “Kami Akan Tempuh Jalur Hukum”

Menurut Andi, tuduhan bahwa SPBU tersebut menjual BBM subsidi secara ilegal tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa BBM yang berada di lokasi saat penggerebekan adalah **Pertamax**, bukan **Pertalite** seperti yang diberitakan.

“Dari rekaman video yang kami miliki, jelas terlihat bahwa BBM yang ada di lokasi adalah Pertamax, yang memang diperuntukkan bagi industri. Tidak ada pelanggaran hukum di situ,” tegas Andi.

Peristiwa itu terjadi pada **30 Juni 2025 sekitar pukul 08.27 WITA**, saat Andi bersama rekannya, tiba tiba didatangi oleh tiga pria dan seorang wanita yang mengaku sebagai anggota dari Mabes Polri.

Merasa janggal, Andi segera menghubungi Haris, anggota Polda Bali, untuk memastikan identitas keempat orang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mereka **bukan anggota Mabes Polri** seperti yang mereka klaim.

“Saya langsung telepon Haris untuk verifikasi. Ternyata mereka bukan dari Mabes. Ini jelas mencurigakan,” ujar Andi.

Namun, beberapa hari kemudian, Andi justru dikejutkan dengan pemberitaan yang menyebut dirinya di backup Haris anggota polda yang di hubungi / telepon olehnya terlibat dalam praktik bekingan SPBU. Nama haris dicatut dalam pemberitaan yang dimuat oleh *salah satu media *, tanpa konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu.

Andi menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa, Haris diduga menjadi korban fitnah yang disengaja. Ia berencana melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi palsu tersebut atas dugaan **pencemaran nama baik dan fitnah**.

> “Kami tidak tinggal diam. Ini sudah mencemarkan nama baik kami. Kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Andi juga menyoroti adanya pihak-pihak yang terlalu ngotot mendesak , anggota kepolisian yang disebut dalam kasus ini, segera diproses. Padahal, menurutnya, seperti yang sudah saya sampaikan, Berita itu sangat tidak benar”.

> “Kami minta agar kasus ini ditangani secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku, bukan karena tekanan atau opini publik yang dibentuk secara sepihak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan berita. Publik diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar, apalagi jika menyangkut nama baik seseorang atau institusi.

(Yadon)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *