banner 728x250

Polsek Basarang Sosialisasi Stop Ilegal Logging Kepada Warga

banner 120x600
banner 468x60

Polsek Basarang, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng – Personil Polsek Basarang gencar melaksanakan sosialisasi stop Ilegal Logging. Seperti hari ini, anggota Polsek Basarang Aiptu Dodi Haryadi. Sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat di Desa Lunuk Ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (3/7/2025).

Dengan menggunakan spanduk dan menyampaikan tentang Sanksi dan Pidana sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp. 500.000.000,-

banner 325x300

Kapolsek Basarang Iptu Parmono melalui anggotanya mengatakan, kegiatan sosialisasi stop ilegal logging tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk tidak menebang pohon atau hutan sembarangan karena dapat merusak ekosistem dan habitat satwa liar yang dilindungi serta sanksi yang berat bagi pelakunya.

“Sosialisasi dilaksanakan setiap hari oleh personil piket, hal ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menebang hutan yang dapat merusak ekosistem dan berimbas pada bencana banjir” Pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *