Bentot – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kamis (3/7/2025).
Kapolsek Patangkep Tutui IPTU Eko Basuki Trimortiono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak dan sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek membentangkan spanduk berisi larangan membakar hutan dan lahan serta mengajak masyarakat untuk foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan karhutla.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berdampak pada gangguan kamtibmas,” ujar IPTU Eko.
Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan sarana patroli sepeda motor (R2) untuk menjangkau wilayah pedesaan, dengan situasi berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.
Polsek Patangkep Tutui mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, sebagai langkah bersama dalam menjaga alam dan mencegah terjadinya bencana asap di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)