banner 728x250

WNA Asal Rusia Diduga Jadi Korban Penipuan Sewa Villa di Bali, Proses Hukum Sedang Ditempuh

banner 120x600
banner 468x60

BALI, – Seorang warga negara asing asal Rusia bernama Iuliia diduga menjadi korban penipuan dalam perjanjian sewa villa yang berlokasi di kawasan Umalas, Bali. Kasus ini kini telah memasuki proses hukum, setelah korban mengalami kerugian baik secara materiil maupun psikologis.

Peristiwa bermula ketika Iuliia menemukan iklan sebuah villa melalui media sosial. Ia kemudian menjalin kesepakatan dengan seseorang berinisial T, yang mengaku sebagai pemilik villa, untuk masa sewa selama 3 bulan dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 93.000.000,- Transaksi ini juga melibatkan seorang saksi yang tercantum dalam perjanjian berinisial IA, yang turut menerima langsung dana pembayaran melalui transfer ke rekeningnya.

banner 325x300

Namun, setelah pembayaran dilakukan secara penuh di awal, Iuliia tidak dapat menempati villa sesuai kesepakatan. Pihak terkait menyatakan bahwa villa sedang dalam proses renovasi mendadak, dan meminta penyewa untuk sementara waktu keluar dari villa. Namun setelah ditelusuri, tidak pernah ada renovasi yang berlangsung, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa alasan tersebut hanya digunakan untuk menghindari kewajiban kontraktual.

Dalam menghadapi kasus ini, Iuliia didampingi oleh tim kuasa hukum dari Fanisa Wilson Law Firm & Partners juga JS Law Office & Partners, yang terdiri dari:

Jesicha J. Soeharto, S.H., Fitri Anisa, S.H., C.TT., Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H.
Ibrahim Basarewan, S.H., C.L.A., Anita Heptariza, S.H., yang telah menegaskan bahwa klien mereka telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai isi perjanjian, termasuk melakukan pembayaran secara lunas dan di muka. Namun hak Iuliia sebagai penyewa tidak dipenuhi oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik villa.

“Klien kami mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga tekanan psikologis karena merasa ditipu dan dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami telah melayangkan somasi resmi, mengunjungi kerumah keluarga, tapi tidak ada itikad baik sama sekali, dan jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka langkah hukum selanjutnya sudah kami tempuh dan process gugatan wanprestasi di pengadilan,” jelas kuasa hukum.

Kasus ini menjadi perhatian bersama dikarnakan menambah daftar panjang dugaan penipuan yang melibatkan penyewaan properti di Bali, terutama yang dialami oleh warga negara asing. Masyarakat, wisatawan, maupun investor dihimbau untuk selalu memastikan legalitas properti dan dokumen perjanjian, serta menggunakan jasa agen properti yang resmi dan profesional demi perlindungan hukum yang maksimal.

Hingga berita ini rilis, pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola villa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan.
(Yadon)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *