Menu

Mode Gelap
Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus Apresiasi kinerja Personelnya, Wakapolres Kobar Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi Perkuat Sinergitas, Kapolres Kobar Gelar Silaturahmi Bersama Ormas Matra POLSEK KAPUAS KUALA LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA PAGI HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN Wujud Syukur, Polres Kobar Gelar Pemberian Bantuan Ke Panti Asuhan Al – Aufa Giat KRYD Humanis, Polsek Awang Berikan Pesan-Pesan Kamtibmas Kepada Warga Agar Selalu Waspada

BERITA UMUM

Pemkot Bandung Atur Jam Masuk Sekolah untuk Kurangi Kemacetan dan Dukung Karakter Pancawaluya

badge-check


					Pemkot Bandung Atur Jam Masuk Sekolah untuk Kurangi Kemacetan dan Dukung Karakter Pancawaluya Perbesar

Bandung, NR – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan menetapkan pengaturan baru jam efektif pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, hingga SMP/MTs.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pembentukan karakter generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer), sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas akibat kepadatan kendaraan di pagi hari.

Pokok-pokok Pengaturan Jam Efektif:

* PAUD, RA, TK:
Masuk pukul 07.30 WIB. Durasi belajar Senin–Kamis minimal 195 menit, Jumat minimal 120 menit.

* SD/MI:

* Kelas I–II: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 6 jam pelajaran (30 menit per jp), Jumat untuk Kelas I hanya 4 jp.
* Kelas III–VI: Masuk pukul 07.30 WIB, durasi 7 jp Senin–Kamis, 6 jp pada Jumat.

* SMP/MTs:
Masuk pukul 07.00 WIB. Senin–Kamis minimal 8 jp, Jumat 6 jp (40 menit per jp).

Selain itu, sekolah diminta memastikan:

* Siswa tidak menggunakan ponsel selama pembelajaran kecuali dengan izin guru.
* Siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
* Orang tua/wali tidak menunggu di area sekolah selama proses pembelajaran berlangsung.

Pemkot Bandung juga mengarahkan pembinaan agar siswa memanfaatkan waktu pulang hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan sosial, membantu orang tua, keagamaan, dan minat bakat.

Malam hari (pukul 18.00–21.00 WIB) difokuskan untuk belajar di rumah dan aktivitas positif.

Akhir pekan didorong sebagai momen pendidikan keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler dengan pengawasan orang tua.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan mendukung pembangunan karakter anak-anak Bandung secara utuh. (rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personil Polsek berikan imbauan kepada penumpang feri penyebrangan.

15 Juli 2025 - 19:24 WIB

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Fungsi Kehumasan, Bid Humas Polda Bali Gelar Rakernis T.A. 2025

15 Juli 2025 - 15:44 WIB

Rapat Kordinasi Advokat dan Paralegal Dragon Law Firm: Pengembangan Layanan Hukum yang Lebih Efektif

15 Juli 2025 - 15:21 WIB

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

15 Juli 2025 - 11:05 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT DESA SEI TATAS HILIR

15 Juli 2025 - 11:04 WIB

Trending di BERITA UMUM