Sukamara — Dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, Polri menghadirkan layanan Call Center 110 sebagai saluran resmi pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Sukamara.

Layanan ini dirancang sebagai bentuk kehadiran Polri yang lebih dekat dan responsif terhadap situasi di lapangan. Melalui Call Center 110, masyarakat dapat langsung melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kriminal, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga peristiwa mencurigakan lainnya, tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan ini tersedia 24 jam dan dapat digunakan secara gratis, sehingga diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam mempercepat penanganan gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, guna menghindari laporan palsu atau penyalahgunaan sistem yang dapat menghambat penanganan kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan perhatian segera.
“Call Center 110 adalah jembatan komunikasi langsung antara masyarakat dan Polri. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik demi menjaga stabilitas keamanan lingkungan secara bersama-sama,” ujar perwakilan dari jajaran kepolisian.
Dengan kolaborasi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga. Polri siap hadir kapan pun masyarakat membutuhkan.
Polri bersama masyarakat, jaga Kamtibmas untuk Indonesia yang lebih aman!