Sukamara — Guna meningkatkan akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan darurat kepolisian, Personel Piket Polsek Jelai, Bripda M. Zulfan Asari, melaksanakan kegiatan sosialisasi hotline Call Center 110 kepada warga Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.
Dalam kegiatan tersebut, Bripda Zulfan menyampaikan informasi terkait layanan Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara cepat dan gratis. Sebagai bagian dari metode sosialisasi, ia juga menempelkan selembaran informasi berisi penjelasan Call Center 110 di dinding warung milik warga serta pos SATKAMLING di Kelurahan Kuala Jelai, agar informasi tersebut mudah dibaca dan diketahui oleh masyarakat luas.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Call Center 110 tersedia selama 24 jam dan dapat digunakan untuk menyampaikan laporan langsung kepada pihak kepolisian, baik dalam situasi darurat maupun ketika melihat potensi gangguan kamtibmas,” ujar Bripda Zulfan.
Ia juga mengingatkan agar layanan ini digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.
Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas kepedulian Polsek Jelai dalam memberikan edukasi dan mempermudah akses komunikasi antara warga dan pihak kepolisian.
Kapolsek Jelai menegaskan bahwa sosialisasi Call Center 110 akan terus digencarkan, baik melalui pendekatan langsung ke warga maupun pemasangan media informasi di lokasi strategis, guna memperluas jangkauan dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya layanan ini.