Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Tetapkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda

badge-check


					DPRD Murung Raya Tetapkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda Perbesar

Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, (Mura) resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurma ke IV masa sidang II tahun 2025 dipimpin langsung ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Waket II Likon. Hadir pula Bupati Mura Raya Heriyus dan jajarannya

Pengesahan itu sendiri dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD tentang persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu. Kamis (24/7/2025).

”Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang mana telah sesuai dengan pasal 9 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2004 disebutkan Raperda yang berasal dari DPRD atau dari bupati harus dibahas bersama serta untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi saat membuka sidang.

Menurut Rumiadi, dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 panitia kerja DPRD bekerjasama dengan pemerintah daerah yang dilakukan sejak 3 Juli – 18 Juli 2025 yang dalam rentang waktu tersebut dilakukan pembicaraan tingkat satu.

”Kemudian setelah itu dilakukan pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului penyampaian laporan panitia kerja serta permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, dan ditutup pendapat akhir dari Bupati Murung Raya,”tambah Rumiadi.

Sementara itu Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD 2025-2029, Bebie dalam laporannya mengatakan secara umum Panja DPRD menyetujui visi misi serta tujuan sasaran maupun strategi arah kebijakan maupun indikator yang termuat dalam RPJMD tersebut.

Sehingga menurut Bebie, Panja DPRD menyampaikan sepakat terhadap program unggulan yang disusun oleh pemerintah daerah yang tersusun dalam Raperja RPJMD, namun program tersebut harus berdasarkan data yang valid dan terverifikasi secara adil sehingga kemudian penerapannya diatur melalui perda.

”Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dilakukan sesuai jadwal karena ini merupakan dokumen yang responsif, inklusif serta berorientasi kebutuhan masyarakat Murung Raya,” kata Bebie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

28 November 2025 - 10:09 WIB

Satlantas Polres Murung Raya Hadir Laksanakan Gatur Rutin Di Jam Sibuk Lalu Lintas

20 November 2025 - 03:28 WIB

Dina Maulidah: Keberangkatan Kafilah MTQH Mura Simbol Kekompakan Masyarakat Bangun Peradaban Spiritual

14 November 2025 - 12:56 WIB

Olivia Siswanti: Pemberdayaan Perempuan Penting Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

14 November 2025 - 09:12 WIB

DPRD Mura Tekankan Penggalian Potensi Daerah Maksimal untuk Kesejahteraan Masyarakat

14 November 2025 - 07:36 WIB

Trending di DPRD Murung Raya