Madiun – Nuansarealitanews.com — Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp7 juta. Dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025), polisi mengamankan tersangka AW alias Aryo (39), karyawan swasta asal Dusun Nglencong, RT 03/RW 08, Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Kasus ini bermula pada selasa (9/7/2025), ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OMI. Keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp. Beberapa hari kemudian, pada Jumat (18/7/2025), tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan janji akan memberikan pekerjaan, sekaligus mengajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Kabupaten Magetan.
Korban pun datang menemui tersangka di lokasi tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi AE 3983 RJ. Setelah berbincang beberapa saat, tersangka mengajak korban pindah ke dekat pintu exit Tol dumpil, Madiun, sekitar pukul 18.15 WIB. Di lokasi itu, keduanya kembali berbincang sambil minum kopi. Namun, momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksinya, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polres Madiun. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka kemudian diamankan. Polisi menjerat AW dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Madiun, AKBP. Kemas Indra Natanegara, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan pertemuan dari orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan online. (gs)