Menu

Mode Gelap
PATROLI PRESISI SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN GIAT PATROLI KE BEBERAPA TEMPAT DI KAB.KAPUAS ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS. Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Berikan Imbauan Dengan Warga

News

Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Gunakan Modus Tawaran Kerja

badge-check


					Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Gunakan Modus Tawaran Kerja Perbesar

Madiun – Nuansarealitanews.com — Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp7 juta. Dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025), polisi mengamankan tersangka AW alias Aryo (39), karyawan swasta asal Dusun Nglencong, RT 03/RW 08, Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Kasus ini bermula pada selasa (9/7/2025), ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OMI. Keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp. Beberapa hari kemudian, pada Jumat (18/7/2025), tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan janji akan memberikan pekerjaan, sekaligus mengajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Kabupaten Magetan.

Korban pun datang menemui tersangka di lokasi tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi AE 3983 RJ. Setelah berbincang beberapa saat, tersangka mengajak korban pindah ke dekat pintu exit Tol dumpil, Madiun, sekitar pukul 18.15 WIB. Di lokasi itu, keduanya kembali berbincang sambil minum kopi. Namun, momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksinya, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polres Madiun. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka kemudian diamankan. Polisi menjerat AW dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Madiun, AKBP. Kemas Indra Natanegara, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan pertemuan dari orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan online. (gs)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Tengah Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Penjualan Beras Sphp Di lapangan Mako Polsek.

13 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Giat Piket polsek Kapuas Tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

13 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Berikan Imbauan kantibmas kepada warga di lakukan Piket Polsek Kapuas Tengah.

13 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Giat Rutin Polsek kapuas tengah imbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat.

13 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Erwin Minta Hakim Bijak dan Pelaku Jera

13 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Trending di News