Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Gunakan Modus Tawaran Kerja

badge-check


					Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Gunakan Modus Tawaran Kerja Perbesar

Madiun – Nuansarealitanews.com — Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp7 juta. Dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025), polisi mengamankan tersangka AW alias Aryo (39), karyawan swasta asal Dusun Nglencong, RT 03/RW 08, Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Kasus ini bermula pada selasa (9/7/2025), ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OMI. Keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp. Beberapa hari kemudian, pada Jumat (18/7/2025), tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan janji akan memberikan pekerjaan, sekaligus mengajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Kabupaten Magetan.

Korban pun datang menemui tersangka di lokasi tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi AE 3983 RJ. Setelah berbincang beberapa saat, tersangka mengajak korban pindah ke dekat pintu exit Tol dumpil, Madiun, sekitar pukul 18.15 WIB. Di lokasi itu, keduanya kembali berbincang sambil minum kopi. Namun, momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksinya, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polres Madiun. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka kemudian diamankan. Polisi menjerat AW dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Madiun, AKBP. Kemas Indra Natanegara, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan pertemuan dari orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan online. (gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SIAGA PENJAGAAN SIANG OPTIMALKAN PENGAMANAN MAKO POLSEK KAPUAS HULU

12 Mei 2026 - 03:03 WIB

LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO MALAM POLSEK KAPUAS HULU CEGAH ANCAMAN KEAMANAN

12 Mei 2026 - 02:49 WIB

ANTISIPASI GANGGUAN MAKO POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN MALAM

12 Mei 2026 - 02:46 WIB

Jaga Kamtibmas Saat Jam Rawan, Polsek Kapuas Barat Sasar Rumah Kosong dan Area Pertokoan

11 Mei 2026 - 11:25 WIB

Pastikan Keselamatan Transportasi Air, Polsek Kapuas Barat Pantau Dermaga Feri Desa Sei Pitung

11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Trending di News