Menu

Mode Gelap
PATROLI PRESISI SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN GIAT PATROLI KE BEBERAPA TEMPAT DI KAB.KAPUAS ANGGOTA SATSAMAPTA POLRES KAPUAS MELAKSANAKAN SERAH TERIMA PIKET PENJAGAAN DAN PENGECEKAN TAHANAN BERTEMPAT DI HALAMAN MAKO POLRES KAPUAS. Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Beri Imbauan Dengan Masyarakat Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Berikan Imbauan Dengan Warga

News

Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Penyesuaian Jam Masuk Sekolah untuk Kurangi Kemacetan

badge-check


					Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Penyesuaian Jam Masuk Sekolah untuk Kurangi Kemacetan Perbesar

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin kembali mengingatkan, penyesuaian jam masuk sekolah yang telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103 tanggal 11 Juli 2025 merupakan upaya Pemkot Bandung mengurangi kemacetan.

Kebijakan tersebut mengatur jam masuk sekolah bagi SD/MI pukul 07.30 dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit, sementara SMP/MTs dimulai pukul 07.00 dengan durasi 40 menit per jam pelajaran.

“Perbedaan ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari, menghindari benturan waktu berangkat sekolah dengan jam kerja, serta membentuk karakter generasi Panca Waluya yakni Bagur, Cager, Bener, Pinter, dan Singer,” jelas Erwin saat menjadi pembina apel pagi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski demikian, ia menegaskan, pelaksanaan aturan ini masih dimungkinkan untuk penyesuaian sesuai kondisi di lapangan.

“Guru dan kepala sekolah adalah yang paling tahu kondisi siswa. Penyesuaian demi efektivitas tetap diperbolehkan, dan kita akan terus evaluasi dampaknya,” ujarnya.

Erwin juga mengingatkan larangan siswa membawa kendaraan sendiri, khususnya di SMP, demi keselamatan.

Selain itu, ia menekankan agar penggunaan telepon genggam dilarang selama jam pelajaran, kecuali untuk kebutuhan belajar, serta mendorong aktivitas fisik di luar kelas untuk mengurangi ketergantungan pada layar.

Dalam apel tersebut, Wakil Wali Kota turut membahas aturan wisuda sekolah yang bersifat tidak wajib dan harus dilaksanakan secara sederhana agar tidak memberatkan orang tua.

Terkait studi tur, ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang selama tidak dikaitkan dengan penilaian akademik, serta mengedepankan prinsip saling membantu antarwarga sekolah.

Erwin menambahkan bahwa kebijakan pendidikan di Kota Bandung harus menjadi upaya bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.

Ia menekankan, lima kesadaran yang harus ditanamkan kepada siswa, yaitu kesadaran beragama, kesadaran menuntut ilmu, kesadaran cinta tanah air, kesadaran sosial, serta kesadaran berorganisasi.

“Anak-anak kita harus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat mental, tangguh secara sosial, adaptif, dan siap menjadi pemimpin di masa depan,” kata Erwin.

Ia mengajak seluruh ASN dan insan pendidikan untuk menjadi teladan dalam disiplin, integritas, dan pelayanan publik. (ziz)**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Tengah Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Penjualan Beras Sphp Di lapangan Mako Polsek.

13 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Giat Piket polsek Kapuas Tengah Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

13 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Berikan Imbauan kantibmas kepada warga di lakukan Piket Polsek Kapuas Tengah.

13 Agustus 2025 - 14:41 WIB

Giat Rutin Polsek kapuas tengah imbauan larangan karhutla kepada warga masyarakat.

13 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring, Erwin Minta Hakim Bijak dan Pelaku Jera

13 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Trending di News