Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti dengan serius edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perhubungan (Dishub) terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Surat Disdikbud bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu menegaskan agar satuan pendidikan mengingatkan peserta didik tidak membawa kendaraan bermotor. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Dishub bernomor 550/143/DISHUB/2025 dengan maksud serupa.
Menurut Rumiadi, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat dan bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. “Ini demi keselamatan bersama, terutama bagi pelajar yang belum memenuhi syarat hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tegas politisi PDIP itu, Sabtu (30/8).
Ia menambahkan, meski bersifat imbauan yang tidak memaksa, namun kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting. Peran orang tua dan sekolah, kata Rumiadi, juga menjadi kunci dalam menanamkan budaya disiplin serta tertib berlalu lintas sejak dini.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini lahir menyusul kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. “Semoga peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga dan menumbuhkan kesadaran kita semua untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.