Puruk Cahu – Kabupaten Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Penyerahan opini dilakukan di Palangka Raya dan diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin.
Hadir pula Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta kepala perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD dan Inspektorat. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif ini mencerminkan sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab yang telah bekerja keras hingga capaian ini bisa diraih. “Opini WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024. Tentu hasil ini meningkat dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (1/9).
Meski berhasil meraih WTP, BPK Kalteng tetap memberikan sejumlah catatan penting. Antara lain pengelolaan aset daerah yang belum sepenuhnya memadai hingga berpotensi menimbulkan sengketa lahan, serta pengelolaan kas daerah yang sebelumnya sempat mengalami kekurangan.
Selain itu, konsolidasi laporan keuangan SKPD masih perlu ditingkatkan agar lebih tepat waktu sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa DPRD akan terus mendukung Pemkab dalam mempertahankan capaian tersebut. “Opini WTP ini hasil kerja keras bersama. Sinergi antara legislatif dan eksekutif akan terus diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya,” tegasnya.