Menu

Mode Gelap
Polsek Jelai Gelar Patroli Dialogis, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Polsek Kapuas Hulu Berikan Imbauan Kepada Pemuda Tentang Penyalahgunaan Narkoba Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Kapuas Hulu Rutin Lakukan Imbauan Personel Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Giat MInggu Kasih (19/10/2025) Polres Barito Utara Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Desa Montallat Sipropam Polres Barito Utara Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Hedon bagi PNPP dan Keluarganya

Pemko Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Baru untuk Tertibkan Pajak Reklame

badge-check


					Pemko Palangka Raya Susun Regulasi Baru untuk Tertibkan Pajak Reklame Perbesar

NUANSA REALITA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan tata letak dan pengelolaan reklame di sejumlah ruas jalan protokol. Upaya ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menjaga estetika kota.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan reklame, termasuk ukuran, jarak penempatan, serta lokasi pemasangan.

“Kita akui bahwa pengelolaan pajak reklame saat ini belum optimal. Karena itu, Pemko sedang menyiapkan aturan agar ke depan lebih tertib, rapi, dan memiliki nilai estetika,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, dalam regulasi yang sedang disusun, nantinya penempatan reklame akan diatur agar tidak membahayakan pengguna jalan. Pemko juga berencana menata titik-titik reklame agar seragam di trotoar atau zona yang sudah ditentukan.

“Jarak antar reklame akan diatur. Begitu juga ukuran dan tinggi tiangnya. Tujuannya agar tidak semrawut dan tetap memperhatikan keselamatan serta keindahan kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan potensi pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan tata kelola yang baik, reklame bukan hanya sarana promosi tetapi juga berkontribusi bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. (MC/NR/nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko Kuatkan Tata Kelola Informasi Publik Melalui Peran Aktif PPID

16 Oktober 2025 - 02:39 WIB

Trending di News