Menu

Mode Gelap
Polsek Kapuas Barat Patroli Rutin Ke Feri Penyeberangan Guna Kelancaran Lalu Lintas Kendaraan Dalam Bentuk Pelayanan, Personil Polsek Kapuas Barat Menerima Masyarakat Yang Berkunjung Dengan Mempedomani 3 S (Senyum, Sapa, Salam) Polsek Kapuas Murung Waspadai Banjir, Personil Polsek Kapuas Murung Himbau Masyarakat untuk Siaga Polsek Kapuas Barat Lakukan Patroli Dengan Sasaran Obyek Vital Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla  Gejolak Internal, DPP CIC Pecat Ketua DPW CIC Aceh Dan Bendahara

Uncategorized

Cegah Karhutla Secara Sengaja, Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Melalui Spanduk

badge-check

 

Kapuas Timur-Dikhawatirkannya seperti tahun-tahun sebelumnya bila masuk musim kemarau maka akan terjadi karhutla, maka itu akan sulit dipadamkan khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Timur perlunya dilakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Timur dan khususnya di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Selasa (21/10/2025) pukul 09.30 Wib. personel Polsek Kapuas Timur menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama dalam pelaksanaan patroli.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gedee, S.H., M.A., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Patroli karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif. Langkah awal yang harus diambil dalam pengawasan masalah karhutla ini adalah melakukan sambang dan menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat” ujar Kapolsek. (u33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Murung Waspadai Banjir, Personil Polsek Kapuas Murung Himbau Masyarakat untuk Siaga

21 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla 

21 Oktober 2025 - 13:12 WIB

Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan

21 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital 

21 Oktober 2025 - 13:00 WIB

POLANTAS MENYAPA .

21 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Trending di Uncategorized