NuansaRealitanews.com – Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation mencopot Ketua DPW CIC Aceh Azinawawi.ST dan Lukman Abba, Bendahara DPW CIC Aceh serta Korwil DPP CIC Cecep Chayana Sundaya. Keputusan DPP berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan soliditas yang bersangkutan dinilai tidak baik.
Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” DPP memberikan evaluasi kinerja jajaran pengurus di seluruh Indonesia, termasuk Aceh dan ditubuh DPP CIC sendiri. DPW CIC Provinsi Aceh dapat perhatian DPP, ada kinerja yang kurang bagus. Tidak menggembirakan terkait konsolidasi Organisasi. Evaluasi utama KSB, ketua, sekretaris dan bendahara,”tegas DJ Sembiring Selasa 21/10/2025 di Jakarta kepada awak media NR.
Ditambahkan,Azinawawi.ST ,Lukman Abba dan Cecep Chayana dibebastugaskan dari jabatan Ketua DPW CIC Aceh dan Bendahara DPW serta Korwil DPP CIC . Ini merupakan evaluasi kinerja jajaran pengurus CIC dimanapun.
Sekjen DPP CIC mengatakan,”CIC juga akan memberikan sanksi peringatan, agar mereka memperbaiki kinerjanya.Jika terdapat melakukan kesalahan diluar AD/ ART CIC kita akan beri sanksi dibebastugaskan,” katanya.
CIC menilai,menyebut ada beberapa faktor kenapa mereka dikenakan sanksi hingga dibebastugaskan. Di antaranya karena soliditas organisasi yang tidak baik, kinerja, dan pembentukan DPD didaerah tersebut tidak berjalan dengan baik.
DPP CIC menunjuk Ketua DPP CIC Sulaiman Datu sebagai Plt Ketua DPW CIC Aceh.
Dan DPP CIC meminta kepada Azinawawi.ST segera mengembalikan segala bentuk aset organisasi dan menyerahkan kepada Plt Ketua DPW CIC Aceh dalam waktu 3 hari kedepan, jika hal ini tidak dindahkan maka DPW CIC Aceh berhak melaporkan kepada aparat yang terkait.
“Plt Ketua DPW CIC Aceh ini akan memperbaiki kinerja di DPW CIC dan DPD CIC masing-masing,” tandas DJ Sembiring Sekretaris Jenderal DPP CIC.
(Red)