Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Personel Polsek Selat Sosialisasi Saber Pungli, sebagal mana dimaksud dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

badge-check

– Polsek Selat – Personel Polsek Selat Sosialisasi Saber Pungli, sebagal mana dimaksud dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan sasaran warga masyarakat di kecamatan Selat kabupaten Kapuas prov Kalimantan Tengah.

Kapolsek Selat AKP. Sardiyanto menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber pungli yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyal wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalah gunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehingga penggunaan dana sesual dengan aturan dan tepat sasaran.

‎Dengan adanya giat seperti Ini Kita sama -sama mengharapkan akan tumbuhnya kesadaran bersama dalam menjaga amanah yang telah di titipkan Negara melalui Undang-Undang, Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kapal yang melintas DAS Kapuas

24 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kebersihan Lingkungan, Satpolairud Imbau Masyarakat Pesisir Untuk Tidak Membuang Sampah Ke Sungai

24 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Satpolairud Polres Kapuas Laksanakan Patroli Perairan, Beri Imbauan Stop Penambangan Liar Di DAS Kapuas

24 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas

24 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Personel Polsek Selat Laksanakan Giat deklarasi anti H.P.U.S (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA) kepada warga masyarakat.

24 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Trending di Uncategorized