Muara Teweh – Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. memimpin langsung kegiatan apel pelepasan fungsi Pamapta (Perwira Samapta) yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Barito Utara, Sabtu (25/10/2025) sore.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. tentang penerapan nomenklatur baru Perwira Samapta (Pamapta) di jajaran Polda Kalteng, menggantikan sebutan Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
Apel pelepasan ditandai dengan laporan kesiapan personel dan penyerahan simbolis atribut Pamapta oleh Kapolres Barito Utara kepada para perwira yang akan melaksanakan tugas di fungsi Samapta.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Singgih Febiyanto menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama jabatan, tetapi juga peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pamapta merupakan perwira yang menjadi ujung tombak pelayanan kepolisian. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, dan tanggap terhadap setiap laporan atau kejadian di masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menekankan agar seluruh Pamapta dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Polda Kalteng, termasuk dalam hal pengendalian operasional, pelayanan laporan, tindakan pertama di TKP, serta koordinasi antar satuan fungsi.
Apel pelepasan ini diikuti oleh para Pejabat Utama Polres Barito Utara, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Barito Utara. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat, menandai dimulainya peran baru para perwira dalam melaksanakan tugas sebagai Pamapta di lapangan.
Dengan resmi dilepasnya fungsi Pamapta ini, diharapkan pelaksanaan tugas pelayanan kepolisian di Polres Barito Utara semakin cepat, responsif, dan profesional dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (Sty)









