PURWOREJO, nuansarealitanews.com. Kasus dugaan bullying dan intimidasi terhadap anak seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sukoharjo, Trias Arfianto, yang menyeret oknum guru SMP Negeri 3 Purworejo, kini telah resmi dibawa ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo.

Langkah ini membuka babak baru penanganan kasus yang disebut-sebut sebagai puncak gunung es praktik pungli dan kekerasan di lingkungan pendidikan negeri. Saptu (25/10/2025).
Audiensi resmi yang berlangsung di kantor DPRD Purworejo diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Agus Ari Setiadi, S.Sos.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan masyarakat, di antaranya Sugiyono, SH (Anggota DPN LPKSM Kresna Cakra Nusantara), Trias Arfianto (Sekdes sekaligus ayah korban), serta Ketua LSM Tamperak, Sumakmun.
LPKSM Desak Pemecatan Total: “Guru Bermental Preman”
Usai audiensi, Sugiyono, SH menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DPRD namun mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar catatan.
Ia menegaskan bahwa inti masalah bukan hanya bullying, melainkan integritas moral dunia pendidikan Purworejo.
Desakan keras muncul agar Bupati Purworejo segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut, Sugiyono menuntut pemecatan terhadap Kepala Sekolah, guru seni tari (Zuletri), humas, dan terutama Kanif, guru olahraga yang secara terbuka mengaku “preman” di sekolah.
“Kepala Dinas Pendidikan harus dicopot. Kepala sekolah, guru seni tari Zuletri, humas, dan Kanif — guru olahraga yang mengaku preman — semuanya wajib dipecat! Mereka tidak pantas disebut pendidik,” ujar Sugiyono lantang.
Akar Masalah “Sumbangan Sukarela” Berbau Paksaan
Trias Arfianto, ayah korban, mengungkapkan bahwa kasus bullying ini dipicu oleh penolakannya terhadap program “sumbangan sukarela” yang ia sebut sarat paksaan.
Wali murid diminta membayar uang hingga jutaan rupiah (Rp1,3 juta untuk tahun 2023, dan naik menjadi Rp1,6 juta untuk 2025) dengan batas waktu tertentu.
Penolakan tersebut diduga berujung pada intimidasi verbal di depan kelas oleh oknum guru seni tari, yang menyebabkan putranya mengalami trauma berat dan enggan bersekolah selama lebih dari seminggu.
Sekwan DPRD Agus Ari Setiadi, S.Sos. memastikan bahwa seluruh aduan akan ditindaklanjuti. Hasil audiensi ini akan segera dilaporkan ke pimpinan dewan dan Komisi D yang membidangi pendidikan.
“Hasil pertemuan ini segera kami teruskan ke DPRD dan akan dijadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Sekwan, sebagaimana ditirukan oleh Sugiyono.
Selain kasus SMPN 3, audiensi juga menyoroti dugaan pelanggaran hak dasar anak berupa penahanan ijazah siswa di SMPN 13 Purworejo.
Masyarakat mendesak Bupati Purworejo untuk segera turun tangan menyelesaikan krisis moral dan etika yang terjadi.
Kasus ini dinilai telah merusak citra guru dan sekolah negeri, serta mengancam masa depan anak-anak di Purworejo.
“Sekolah seharusnya tempat mencetak karakter dan moral. Tapi kalau guru bermental preman, masa depan anak-anak kita yang dikorbankan,” tutup Sugiyono, SH, menyerukan penyelamatan dunia pendidikan Purworejo dari jaringan oknum yang tidak sehat, “tutup Sugiono.
(Tim)









