Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Pelaku Pencurian Motor dan Tabung Gas di Jambai Makmur

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Pelaku Pencurian Motor dan Tabung Gas di Jambai Makmur Perbesar

SIAK — Nuansarealitanews,Com,Unit Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZL (35), warga Dusun Lubuk Raya, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda BM 5583 SV dan 7 tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga.

 

Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban Guntur Simarmata (50) yang beralamat di Dusun Air Jambai, Desa Jambai Makmur. Saat tiba di rumah, korban mendapati handel pintu rumah dalam keadaan rusak. Setelah dicek ke dalam, korban terkejut karena sepeda motor dan 7 tabung gas miliknya sudah hilang.

 

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis. Berdasarkan laporan itu, Bhabinkamtibmas Desa Jambai Makmur kemudian menginformasikan bahwa telah diamankan seorang pria yang mengaku melakukan pencurian tersebut. Unit Reskrim Polsek Kandis langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., Jumat (24/10/2025).

 

Barang bukti yang diamankan meliputi:

1 Unit sepeda motor Honda Revo BM 5583 SV Berikut STNK dan BPKB atas nama Irwansyah.

7 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah).

 

Kapolsek Kandis menambahkan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5 dan Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengunci rumah dengan baik saat ditinggalkan, dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kompol Herman Pelani.

(Adiman Napitupulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piket Polsek kapuas tengah rutin imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

25 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Personil polsek Kapuas Tengah rutin Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

25 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Sumirat Carnival Citylight: Pelaku UMKM Rasakan Manfaat Besar di Puncak HJKB

25 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Kolonel Yogie Azhar, MH.,MM.,M.Han Sukses Raih Gelar Magister Hukum Militer

25 Oktober 2025 - 12:42 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

25 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Trending di News