Pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB, Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan praktik illegal logging atau pembalakan liar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kerusakan hutan sekaligus mendukung pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, anggota piket Polsek Kapuas Barat bertugas langsung menyampaikan himbauan kepada warga dengan menggunakan spanduk berisi pesan tentang larangan pembalakan liar serta ancaman sanksi pidana bagi pelakunya. Sosialisasi ini juga dikaitkan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi perhatian serius pemerintah dan kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah.

Dasar hukum yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Keempat dasar hukum tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kegiatan pembalakan liar.
Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, khususnya warga di sekitar kawasan hutan. Petugas menjelaskan bahwa kegiatan penebangan pohon tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap keseimbangan alam dan ekosistem di sekitar masyarakat.
Dalam himbauannya, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara liar. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya habitat satwa liar. Oleh karena itu, warga diminta untuk selalu menjaga kelestarian hutan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyampaikan larangan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Hutan memiliki peranan vital sebagai penyangga kehidupan dan penyimpan cadangan air, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bijak agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Kegiatan sosialisasi larangan illegal logging ini berlangsung dengan lancar, aman, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polsek Kapuas Barat dalam menjaga kelestarian hutan serta siap bekerja sama dalam mencegah segala bentuk perusakan lingkungan di wilayah mereka.









