Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB, personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini melibatkan dua anggota Polsek Kapuas Barat, yakni Aiptu Topas T.R dan Aipda Jaya P, S.H, yang turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pesan penting kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, kedua petugas melaksanakan kampanye bertajuk “Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan dengan Gotong Royong.” Himbauan dilakukan secara langsung kepada warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Petugas juga menggunakan media berupa spanduk dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng agar pesan yang disampaikan lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat.

Adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Petugas menjelaskan bahwa tindakan membakar lahan, selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, juga dapat berimplikasi pada sanksi hukum yang berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam himbauannya, personel Polsek Kapuas Barat menyampaikan dasar hukum yang mengatur larangan pembakaran lahan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 48 ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, dapat diancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitar. Selain itu, himbauan ini juga menjadi upaya preventif Polsek Kapuas Barat dalam mencegah terjadinya bencana kabut asap yang sering melanda wilayah Kalimantan setiap musim kemarau.
Aiptu Topas T.R dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa membuka lahan dengan cara bergotong royong merupakan alternatif yang lebih aman, sehat, dan ramah lingkungan. Dengan kerja sama antarwarga, proses pengelolaan lahan dapat berjalan lebih efisien tanpa menimbulkan risiko kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
Kegiatan himbauan Karhutla yang dilaksanakan Polsek Kapuas Barat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat setempat menyambut baik inisiatif pihak kepolisian dan berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.









