Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Terjadi Karhutla, Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Imbauan Terhadap Warga

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rustam. E dan Aiptu Karyadi, saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah Karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec. Kapuas Hulu, Kapuas, Prov Kalteng, Rabu (29/10/2025) pukul 08.35 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, Upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat Karhutla,” pungkasnya.

“Membakar hutan dan lahan tersebut dapat di kenakan sanksi hukum bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan Karhutla, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin,” ucapnya.

Lanjutnya, “Diharapkan melalui sosialisasi dan himbauan yang ini, akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum sehingga seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,” tutupnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kotim Layani Pembuatan SKCK Secara Humanis di Kantor SPKT

29 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Terima Laporan Masyarakat Secara Humanis di Kantor SPKT Polres Kotim

29 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Layanan Telepon 110 1 x24 Jam Secara Humanis dari Masyarakat

29 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

29 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan

29 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Trending di Uncategorized