Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

DPP CIC Warning Aksi Korupsi Intelektual Itu Lebih Berbahaya

badge-check


					DPP CIC Warning Aksi Korupsi Intelektual Itu Lebih Berbahaya Perbesar

NuansaRealitanews.com, – Jakarta.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP-CIC) menilai, perbuatan korupsi bukan hanya mencuri uang atau suap dengan merugikan uang rakyat. Yang lebih berbahaya adalah aksi korupsi intlektual. Ungkapnya

 

Ketua Umum DPP-CIC Raden Bambang.SS menegaskan, “Ada kelompok oligarki yang berlindung dibalik “Baju Seragam” mengatur dan melintir angka, membelokan tafsir hukum dan mengubah fakta diatas kertas demi kepentingan pihak tertentu,tegas R.Bambang.SS Jumat 31/10/2025 kepada wartawan di Jakarta.

 

R.Bambang.SS menambahkan, aksi tersebut hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum, pejabat atau pihak yang berwenang yang menangani perkara.

CIC menilai, mereka yang punya wewenang dan akses untuk mengubah “Angka ” kerugian atau tafsir pasal sehingga publik tertipu. Ucapnya.

 

Ia menyebutkan, “Contoh nyata saat ini, banyak kasus besar yang dipublikasikan seolah- olah menyelamatkan uang negara ratusan triliun.”

Faktanya, penerimaan pajak tekor terus. Hutang negara membengkak dan angka kemiskinan tetap tinggi, uang yang disita entah kemana, rakyat hanya mendengar angka di media, tidak pernah melihat secara transparans hasil laporannya,”

Sementara itu terkait masalah struktural korupsi,memang merusak keuangan negara, akan tetapi masalah korupsi intlektual lebih merusak hukum serta akal sehat bangsa. Papar R.Bambang.

 

Selanjutnya Raden Bambang.SS mengungkapkan,” Hukum dijadikan alat dagang dan alat balas dendam,bukan lagi alat keadilan.

Selama praktik ini dibiarkan “Penegak Hukum Hanya Jadi Panggung Pencitraan.” Seperti yang terjadi terhadap kasus H.Marwan, dimana pihak Pengadilan Negeri Pangkal Pinang telah memutuskan vonis bebas.

 

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lalu Mahkamah Agung memutuskan vonis H.Marwan 6(enam) tahun,denda 300 juta, subsider 2(dua) bulan penjara. “Jelas ini keputusan cacat hukum,dan diduga ada permainan Kotor” para penegak hukum terkait kasus tersebut. DPP-CIC mendesak agar MA membatalkan putusan kasasi terhadap H.Marwan, dimana hal ini menyangkut keadilan hukum yang Agung,”

CIC adalah bentuk lembaga anti korupsi dan pengawasan tindakan korupsi intlektual,serta garda terdepan pemberantasan korupsi di negeri ini. Tegas R. Bambang.

 

“Pesan Untuk Pnegak Hukum & Pemerintah”

 

R.Bambang.SS berpesan,” Hentikan dagelan angka triliunan di media, tegakkan hukum yang adil. Jangan hukum tumpul ke “Jawa” tapi tajam ke “Babel.” Tambahnya.

 

Ia juga mengatakan rakyat butuh keadilan nyata, bukan drama hukum. Dan korupsi intlektual merupakan penghianatan terhadap negara dan bangsa. Kalau mau selamat negara ini, Usut sampai ke akar-akarnya,dan tunjukkan laporan kemana uang hasil rampasan itu alirannya/masuk.” Tutup Ketua Umum DPP-CIC R.Bambang.SS.

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Bandung Dorong Setiap RW Rekrut Petugas Pemilah Sampah

31 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Giat Imbauan kantibmas kepada warga Rutin di lakukan Piket Polsek Kapuas Tengah.

31 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Personil polsek Kapuas Tengah rutin Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

31 Oktober 2025 - 11:59 WIB

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

31 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

31 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Trending di News