Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Murung Raya, pada Jumat (7/11/2025).Rapat paripurna ter
sebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Plt. Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda, K. Zen Wahyu, para anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya.

Adapun Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026, dan tentang pemberian insentif atau kemudahan berusaha kepada masyarakat serta pihak swasta.
ua raperda itu diserahkan dan diterima langsung Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, turut disaksikan Wakil Ketua | DPRD, Dina Maulidah serta para anggota DPRD lainnya di Puruk Cahu, Jumat.
“Selain dua usulan tadi, dalam paripurna DPRD juga diserahkan satu Raperda inisiatif DPRD tentang pemberian bantuan keuangan kepada pemuka agama,” kata Heriyus.
Dirinya pun menyebut dalam Raperda RAPBD 2026, proyeksi APBD anggaran akan berkurang dari tahun sebelumnya dikarenakan dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti besaran proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah, dan prioritas belanja yang menjadi program Pemkab Murung Raya.










