Brigpol Eko Andriani, personel Polsek Jelai, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait layanan hotline Call Center 110 kepada warga Kecamatan Jelai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian, khususnya dalam penyampaian laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.

Dalam pelaksanaannya, Brigpol Eko Andriani menyampaikan bahwa Call Center 110 merupakan layanan resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam. Melalui layanan ini, warga dapat dengan mudah melaporkan kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan, potensi gangguan keamanan, maupun situasi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.
Selain memberikan penjelasan teknis mengenai cara menggunakan layanan tersebut, Brigpol Eko juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan fasilitas ini secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa laporan palsu atau penyalahgunaan layanan dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan respon cepat dari Kepolisian.
Warga yang hadir tampak antusias dan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka mengapresiasi upaya Polsek Jelai dalam memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat lebih percaya diri untuk melapor apabila terjadi gangguan keamanan di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan ini, Polsek Jelai berharap terjalin komunikasi yang lebih efektif antara Polri dan masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di Kecamatan Jelai dapat terus terjaga aman, damai, dan kondusif. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai layanan Call Center 110, diharapkan respons dan penanganan setiap laporan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.










