Personel Polres Sukamara terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui kesiapsiagaan dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui layanan Kepolisian 110. Layanan ini beroperasi selama 24 jam penuh, sehingga masyarakat dapat menghubungi kapan saja apabila membutuhkan bantuan ataupun ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas.

Sebagai layanan darurat resmi Polri, Call Center 110 menjadi sarana penghubung yang cepat dan responsif antara masyarakat dan aparat Kepolisian. Personel yang bertugas selalu siap siaga untuk menerima informasi terkait tindak kejahatan, kecelakaan, keributan, bencana, atau situasi lain yang memerlukan kehadiran Kepolisian. Setiap laporan yang masuk langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan kebutuhan dan tingkat urgensinya.
Polres Sukamara juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan 110 dengan bijak dan bertanggung jawab. Penggunaan layanan secara tepat akan membantu mempercepat penanganan serta meminimalisir potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Sukamara. Komunikasi melalui layanan ini tidak dikenakan biaya, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi Polri ketika membutuhkan pertolongan.
Dengan adanya layanan 110 yang terus dioptimalkan, Polres Sukamara berharap dapat memperkuat sinergi antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Kecepatan, ketepatan, dan kesiapsiagaan personel dalam memberikan layanan menjadi wujud nyata implementasi Polri Presisi yang selalu hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani.










