Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Dengan Cara Bentangkan Spanduk Polsek Kapuas Hulu Berikan Imbauan Larangan Karhutla

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Hulu rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (25/09/02025) pukul 09.00 Wib.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol Beni. S, S.H., dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 Ayat (1), pasal 108, Pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran llahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan,mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan,semogah kedepannya diwilayah kita  tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi SAR 3 Hari Setelah Menemukan 20 Korban Dalam Sepekan

20 November 2025 - 04:41 WIB

Wujudkan pelayanan prima Pelayanan SKCK Online di Polres Seruyan semakin cepat dan mudah

20 November 2025 - 04:13 WIB

Pelayanan SKCK di Polres Seruyan Semakin Cepat dan Efisien

20 November 2025 - 04:11 WIB

Penjagaan Ketat Bernuansa Humanis: Polres Seruyan Tegaskan Keamanan Mako Lewat Pelayanan Prima

20 November 2025 - 04:08 WIB

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

20 November 2025 - 03:51 WIB

Trending di Uncategorized