Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar acara Coffee Morning bersama akademisi hukum, bertempat di Aula Rapat Ditreskrimsus Mapolda setempat, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, didampingi sejumlah pejabat Ditreskrimsus, serta turut dihadiri Dr. Kiki Kristanto, selaku Akademisi dan Dosen Hukum di Universtas Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kalteng menyampaikan tentang tiga tugas pokok utama kepolisian, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum yang berkeadilan, serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Selain itu, diskusi ini juga membahas tentang Uji Materill Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Dimana dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.
Ditempat yang sama, Dr. Kiki Kristanto menyampaikan beberapa pandangan tentang putusan MK, yaitu terkait penugasan dan jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan kepolisian tetap boleh diisi oleh anggota Polri aktif, dan dapat berasal dari UU lain.
“Kami menilai bahwa putusan MK tidak retroaktif, karena pejabat yang sudah menjabat tidak harus diusulkan untuk mundur dan jabatan negara serta jabatan strategis seperti Menteri, Kepala Lembaga harusnya tetap boleh diisi anggota Polri aktif,” terangnya.
“Dengan demikian, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan konsep PRESISI yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam mengimplementasikan UU Polri,” tandasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa hasil diskusi santai ini, pandangan akademisi dinilai sangat mendukung tugas Polri, sebagaimana implikasi hukum yang signifikan bagi anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
“Semoga melalui kegiatan ini, harapannya kedepan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi antara Polri dengan akademisi dalam mengimplementasikan UU Polri,” demikian Erlan. (adji)










