Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru

badge-check


					Respons Cepat Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Amankan Penjual Miras Ilegal Jelang Nataru Perbesar

Pulang Pisau – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pulang Pisau kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Kedua pelaku berinisial S (42) dan AB (54) ditangkap di lokasi berbeda. S diamankan di rumahnya di Jl. Tingang Menteng RT 015 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, sementara AB diringkus di Jl. Darung Bawan RT 001 Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Penindakan dilakukan pada Selasa (18/11/2025).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat yang diberikan warga. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di rumah kedua pelaku.

“Tim Sat Samapta Polres Pulang Pisau berbekal laporan warga langsung melakukan pengecekan di lokasi. Warga melaporkan bahwa sering terlihat orang keluar-masuk rumah pelaku sambil membawa kantong plastik hitam,” terang IPTU Sumijiyarto.

Setibanya di lokasi, kedua pemilik rumah mengakui menjual minuman keras jenis Bir putih merek Anker. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 24 botol miras yang disembunyikan di bawah meja untuk mengelabui petugas.

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran miras ilegal sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang Nataru.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu proaktif memberikan informasi terkait praktik kriminalitas yang meresahkan,” tegasnya. (Humasrespulpis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Kalteng Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Keamanan di Kapuas Timur

20 November 2025 - 08:49 WIB

Perkuat Iman dan Integritas, Brimob Kalteng Gelar Binrohtal di Masjid Nuurud Du’a

20 November 2025 - 08:15 WIB

Sipropam Polres Barito Utara Lakukan Pengawasan Pelayanan SPKT untuk Pastikan Layanan Prima

20 November 2025 - 07:42 WIB

Wakapolres Barito Utara Dorong Optimalisasi Quick Wins Lewat Buku Saku

20 November 2025 - 07:39 WIB

Satpolairud Polres Barito Utara Intensifkan Patroli DAS Barito Demi Wujudkan Perairan Aman dan Kondusif

20 November 2025 - 07:34 WIB

Trending di Uncategorized