Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Mediasi Perdata Ketiga Kali nya di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IIB Banyak Perdebatan

badge-check


					Mediasi Perdata Ketiga Kali nya di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IIB Banyak Perdebatan Perbesar

Kotim, Nuasarealitanews.com,- Telah terjadi kembali ketiga kali nya mediasi perdata kedua belah pihak antara penggugat inisial R yang di dampingi Ph Riyan Ivanto, SH, CPM dengan pihak tergugat inisial H dan S dengan didampingi Ph nya langsung di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IIB, sekitar pukul 10:00 wib, s.d/selesai, Senin 01 Desember 2025

 

Di dalam pertemuan mediasi perdata antara penggugat R dan tergugat H dan S banyak perdebatan yang terjadinya jadi hakim pun langsung memberikan jalan dengan kedua belah pihak selanjutnya menunjukan serta membuat resume kronologis warkah di pertemuan berikutnya

 

Yang turut dihadiri hakim pengadilan Negeri Sampit Kelas IIB, beserta penggugat R bersama Ph Riyan Ivanto, SH., CPM lalu tergugat H dan S dengan didampingi Ph nya, serta perwakilan Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang

 

“Dan dari hakim pun langsung mempertanyakan perihal tersebut ke kedua belah pihak sepakat dengan menunjukkan resume kronologis warkah dalam jangka waktu 1 minggu lagi untuk pertemuan berikutnya,” kata kedua belah pihak penggugat R, tergugat H dan S disaat di tanyakan hakim pada mediasi perdata

 

Lalu kemudian setelah dikonfirmasi tim awak media Nuansarealitanews Com Penggugat R, menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi penuh atas tindakan bijaksana dari hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kelas IIB pada hari ini

 

“Karena kebijaksanaan ini pun semoga hasilnya pun akan indah juga untuk kedua belah pihak dalam penyelesaian nya,” kata R

 

“Lalu sempat disaat ditanyakan tergugat S bisa kah dari penggugat untuk mendatangkan BPN Kotim, jawabnya Hakim pun langsung menjawab bisa akan tetapi lebih baik kedua belah pihak menunjukan resume kronologis warkah baru setelah itu bisa kita lanjutkan yang lain nya, fokus satu-satu dulu, ikuti prosedur dalam penyelesaianya bersama-sama,” tutur Hakim di saat pertemuan ruang mediasi perdata pengadilan Negeri Sampit Kelas IIB

 

lebih lanjut dari Penggugat R , Ya semua itu tetap janggal terjadi nya di saat pertemuan pertama dan kedua pihak tergugat tidak hadir karena undangan mediasi perdata samar-samar alamat nya, lalu pas ketiga hadir, apakah diduga ada sutradaranya dengan terindikasi ada oknum komplotan mafia nya di dalam sehingga bisa hadir ketiga kalinya

 

Itu semua kan dugaan wajar karena tergugat tidak hadir pertama dan kedua, lalu malah hadir ketiga kali nya kan janggal kalo begitu apakah ada skenario atau sutradara nya biar lah waktu yang menjawabnya, karena semua itu ada jawabanya

 

“Kami hanya bisa berdoa, ikhtiar dan semua itu pasti jawabanya, di pengadilan lah finishing nya, selalu siap ikuti prosedur dalam penyelesian nya itu sendiri,” tutup R.

 

(Arfandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Karawang Hadiri Sosialisasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

3 Desember 2025 - 09:50 WIB

Dunia Akting Berduka, Epy Kusnandar Meninggal Dunia

3 Desember 2025 - 08:57 WIB

Wakil Wali Kota: Reklame tak Boleh Rusak Estetika Kawasan

3 Desember 2025 - 07:52 WIB

Tranmere Rovers FC Latih Bibit Muda Bandung, Wali Kota Farhan: Dari Sidolig Menuju Dunia!

3 Desember 2025 - 07:49 WIB

Polsek Kapuas Hulu Rutin Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Aktivitas Penebangan Liar Tanpa Izin

3 Desember 2025 - 06:50 WIB

Trending di News