– Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melantik dan mengukuhkan Pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang periode 2025-2029, bertempat di Aula Husni Hamid, Selasa (2/12/2025).
Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 Tentang Pengangkatan Pengurus Masjid Agung Karawang Periode 2025-2029, sejumlah 22 orang diangkat dan dikukuhkan menjadi pengurus Masjid Agung Karawang.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengukuhannya sebagai pengurus Masjid Agung Karawang periode 2025-2029.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DKM Masjid Agung Karawang yang telah dilantik dan dikukuhkan,” ujarnya.
Ia berharap kepada pengurus DKM Masjid Agung Karawang yang baru agar mampu mengemban amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam memakmurkan masjid.
“Memakmurkan masjid bukan hanya banyak jamaahnya, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi jamaah yang datang (beribadah) ke masjid,” ujarnya.
Berita Lainnya Pengelolaan Proyek APBD Karawang Tuai Sorotan, Pengamatan Kebijakan Askun: Kabid SDA PUPR Jangan Kebanyakan Halu!
Selain itu, ia juga berpesan untuk terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi terkait program-program Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya di bidang keagamaan.
Sementara itu tempat yang sama, Kepala DKM Masjid Agung Karawang H. Zeni Zaelani menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pengurus Masjid Agung Karawang.
“Mohon doanya agar kami para pengelola dapat mengemban amanah yang diberikan untuk memakmurkan Masjid Agung Karawang yang memiliki sejarah yang luar biasa ini, kita majukan dan sejahterakan,” pungkasnya. (***).










