Labusel.
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, SH menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Kamis (8/1/2026).

Audiensi tersebut menjadi ajang dialog strategis antara Pemerintah Kabupaten Labusel dan KPU dalam memperkuat sinergi penyelenggaraan demokrasi, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar lebih akurat, valid, dan berkesinambungan.
Ketua KPU Labusel, Adnan Rasyid, memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas KPU. Regulasi itu di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Adnan menegaskan, dukungan dan koordinasi yang kuat dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan data kependudukan dan data pemilih selalu mutakhir. Menurutnya, keakuratan data menjadi kunci terjaminnya hak konstitusional masyarakat dalam setiap proses demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyambut baik audiensi KPU Labusel beserta jajarannya. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Labusel untuk terus mendukung kerja-kerja KPU, terutama dalam penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan.
“Pemerintah daerah siap bersinergi dan membuka ruang koordinasi seluas-luasnya. Data yang akurat adalah fondasi utama bagi demokrasi yang sehat dan berkualitas,” ujar Fery.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (Arofao Harefa)












